Ghirah Islam

Contact form

©2012 Ghirah Islam's Blog | Design by - PB Templates | Distributed by FB Templates

Featured Section

Breaking Ticker

Benarkah Islam Mengharamkan Kritik Terbuka dan Demonstrasi secara Mutlak?

Post a Comment
Benarkah Islam Mengharamkan Kritik Terbuka dan Demonstrasi secara Mutlak?
Ada yang bilang, "Meskipun demokrasi membolehkan demonstrasi dan kritik terbuka pada pemerintah, tapi yang kita ikuti adalah aturan Islam yang mengharamkannya..."
Begini, seandainya objek yang dibicarakan adalah minum minuman keras, berzina, atau bahkan LGBT, dan semua perkara yang jelas keharamannya, pernyataan tersebut benar. Meski demokrasi atau sebagian negara demokrasi membolehkannya, hukumnya tetap haram, dan tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya hanya karena dia tinggal di negara demokrasi.

Namun, objek yang dibicarakan di sini dua hal:
  1. Kritik terbuka pada pemerintah
  2. Demonstrasi
Untuk poin (1), pernyataannya jelas salah. Jika kita menelusuri dan mengumpulkan semua dalil yang berbicara tentang hal ini, ditambah praktik generasi salaf, Islam tidak pernah mengharamkan kritik terbuka pada pemerintah, bahkan pada pemerintah yang menjalankan dustur Islam sekalipun, selama tidak melahirkan mafsadah yang lebih besar.

Untuk poin (2), jika kita membaca pandangan sebagian ulama yang mengharamkannya, argumennya akan berujung pada:

(a) Dilarangnya kritik terbuka,
(b) Mengarahkan pada pemberontakan,
(c) Melahirkan mafsadah yang besar, dan
(d) Menyelisihi manhaj salaf.

Poin (a), jelas keliru, sebagaimana kita sebutkan di atas. Poin (c), ini namanya gebyah uyah, demonstrasi memang ada yang melahirkan kerusakan, tapi ada juga yang tidak, bahkan melahirkan maslahat. Ada banyak contoh yang bisa disebutkan.

Poin (d), bagian mana dari 'manhaj' yang diselisihi? Kalau soal teknis, sejak kapan 'manhaj' membatasi teknis penyampaian pendapat? Melawan pemerintah? Ini ada banyak perincian, baik dari sisi ta'shil maupun tanzil. Yang jelas, kesimpulan ini lahir dari kekeliruan memahami interaksi rakyat dan penguasa di negara demokrasi.

Poin (b), mengarahkan pada pemberontakan?! Ini kesalahpahaman yang paling parah. Sudah dikatakan, bahwa sistem demokrasi itu membolehkan demonstrasi, dan ia dilindungi oleh undang-undang. Bagaimana bisa, kegiatan yang dibolehkan dan dilindungi oleh undang-undang, dianggap sebagai bagian dari pemberontakan atau mengarahkan pada pemberontakan?!!

Pada negara dengan sistem monarki absolut, atau negara yang menganut totaliterisme, apalagi jika gabungan keduanya, yang melarang secara mutlak aksi demonstrasi massa, maka jika ada kelompok yang nekat melakukannya, itu bisa saja dianggap sebagai upaya yang mengarah pada pemberontakan, atau minimal pembangkangan pada pemerintah. Tapi negara demokrasi? Tentu tidak.

Ringkasnya, hukum demonstrasi itu pada dasarnya boleh, sebagai bagian dari perkara 'adah yang hukum asalnya boleh, dan sebagai bagian dari aktivitas menyuarakan pendapat, nasihat, dan amar ma'ruf nahi munkar, selama tidak melakukan hal yang melanggar syariat, dan selama tidak melahirkan mafsadah yang lebih besar.

Inilah pentingnya fiqih waqi', agar seseorang tidak salah dalam memberikan fatwa atau menetapkan satu hukum.

(Ustadz Muhammad Abduh Negara)
Difan
Menulis itu bukan karena kita tahu banyak, tapi karena banyak hal yang ingin kita tahu
Newest Older

Related Posts

Post a Comment